KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu
wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya,Makalah
ini adalah tugas mata kuliah Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Muhammad Ali. , SHI, MAg
selaku dosen di UNIVERSITAS
GUNADARMA. Tempat dimana penulis melanjutkan jenjang pendidikan. Oleh
karena itu tugas ini sangat bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk mengetahui
dan memahami sistem DEMOKRASI yang ada
di Negara ini sebuah karya
tulis Softskill berjudul "Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan".
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan
bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi
kita semua.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap
Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan
disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme
di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan
umat manusia di dunia dewasa ini.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi
demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh
permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di
Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk wawasan dan ilmu
kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan
hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para
Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa
dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan
Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat
(khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di
Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan
Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945)
negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang
Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS
1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan
juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang
instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada
konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan
NKRI tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula
diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara
Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara
rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8
tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali
terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa
G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari
jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif
cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah
diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup
dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden
pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak
stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan
lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan
yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap
hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian
Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan
kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan
kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
2.2. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di
indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950
).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai
gagal disebabkan :
Dominannya partai politik
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti
UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan konstituante
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi Presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak
yang dipenjarakan
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh
presiden dan presiden membentuk DPRGR
Jaminan HAM lemah
Terjadi sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya peranan pers
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok
Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September
1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang
melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru
ini dianggap gagal sebab:
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Rekrutmen politik yang tertutup
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
Pengakuan HAM yang terbatas
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Terjadinya krisis politik
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara
yang bebas dari KKN
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan
umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3 Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law
adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga
legislatif.
Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan
pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat
mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum
merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
Melaksanakan kedaulatan rakyat
Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara
aman, damai, dan tertib
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah
bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan
merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur
politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas
dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto
memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang
dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi
kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi
demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance ekonomi dan politik dari
rezim demokratis
(b) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi,
partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan
hukum)
(c) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin
adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil
society yang otonom di lain pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi
di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950
)
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang)
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law
adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi
adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah
bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
sumber : http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
sumber : http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/